PMK
STANDAR DAN TATA CARA PEMENUHAN KOMPETENSI TEKNIS PENYUSUN
Pasal 12
Ketentuan mengenai standar dan tata cara pemenuhan Kompetensi Teknis penyusun RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini berlaku mutatis mutandis terhadap standar dan tata cara pemenuhan Kompetensi Teknis penyusun RKA Otorita Ibu Kota Nusantara, sepanjang Otorita Ibu Kota Nusantara masih memiliki Bagian Anggaran tersendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kedudukan/status Otorita Ibu Kota Nusantara.
