PMK
STANDAR DAN TATA CARA PEMENUHAN KOMPETENSI TEKNIS PENYUSUN
Pasal 11
(1) Pemenuhan Standar Kompetensi Teknis penyusun RKA
bagi pejabat fungsional yang membidangi perencanaan dan penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dilakukan secara bertahap paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
(2) Pejabat/pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
dapat tetap menyusun RKA tanpa memenuhi Standar Kompetensi Teknis penyusun RKA sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
