PMK
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
Pasal 6
(1) Dalam rangka pengajuan permohonan Premi
sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (3) huruf d, Sekretaris Direktorat Jenderal atau kepala Kantor mengajukan permohonan penetapan nilai barang kepada Menteri.
(2) Dalam rangka penetapan nilai atas barang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri meminta Direktur Jenderal untuk melakukan penelitian nilai barang.
(3) Dalam melakukan penelitian sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Direktur Jenderal dapat mempertimbangkan referensi nilai atas barang yang dihitung oleh pejabat atau instansi teknis terkait sesuai kewenangannya.
(4) Nilai atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diperoleh dari barang-barang meliputi:
- barang kena cukai;
- narkotika, psikotropika, dan prekursor narkotika; dan/atau
- barang lainnya yang berdasarkan peraturan perundang-undangan tidak boleh dilelang.
- Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
