PMK
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
Pasal 3
Terhadap pemberian Premi sebesar 50% (lima puluh persen) dari sanksi administrasi berupa denda
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf e diberikan dengan ketentuan:
- penetapan atas pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak diajukan keberatan;
- penetapan atas pengenaan sanksi administrasi berupa denda yang diajukan keberatan dan keberatan tersebut telah mendapat keputusan penolakan serta tidak diajukan banding; atau
- keputusan atas keberatan diajukan banding, banding tersebut telah mendapat putusan yang berisi penolakan.
Pasal 5A dihapus.
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
