PMK
PERSYARATAN DAN BESAR MANFAAT TABUNGAN HARI TUA
Pasal 8
Bagi Peserta yang berhenti karena pens1un, meninggal dunia, atau sebab-sebab lain sebelum tanggal 1 Januari 201 7 dan belum mendapatkan pembayaran atas manfaat Tabungan Hari Tua, diselesaikan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 501/KMK. 06/2004 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi Hakim.
