PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN
Pasal 3A
KPA/PPK bertanggung jawab atas kebenaran materiil perhitungan atas pembayaran tunjangan kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
