PMK
TATA CARA PERHITUNGAN PERSENTASE TERTENTU ATAS PENINGKATAN
Pasal 8
BAB 3 — PERHITUNGAN PERSENTASE TERTENTU ATAS
(1) PNBP dari kegiatan usaha pertambangan Batubara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hurufb, terdiri atas:
- iuran tetap pertambangan Batubara; dan
- iuran produksi/ royal ti pertambangan Batubara.
(2) PNBP dari kegiatan usaha pertambangan Batubara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagihasilkan kepada daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua Perhitungan Persentase Tertentu atas Peningkatan Subsidi Energi dan/atau Kompensasi Energi Yang Dikenakan Terhadap Perkiraan Kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Pertambangan Batubara yang Dibagihasilkan
