PMK
TATA CARA PERHITUNGAN PERSENTASE TERTENTU ATAS PENINGKATAN
Pasal 7
BAB 2 — PERHITUNGAN PERSENTASE TERTENTU ATAS
(1) Penghitungan dan penetapan DBH yang bersumber dari
Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi dilaksanakan dengan mempertimbangkan nilai peningkatan belanja Subsidi Energi dan/ atau Kompensasi Energi yang dikenakan pada perkiraan kenaikan realisasi PNBP dari kegiatan usaha hulu Minyak Bumi dan Gas Bumi berupa PNBP Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Tata cara penghitungan dan penetapan DBH yang
bersumber dari Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesatu Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Pertambangan Batubara yang Dibagihasilkan
