PMK
CIPTA KERJA
Pasal 22
BAB 3 — PENINGKATAN EKOSISTEM INVESTASI DAN KEGIATAN BERUSAHA
(1) Kewajiban memenuhi kesesuaian kegiatan
pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dikecualikan bagi Masyarakat Hukum Adat di wilayah kelola Masyarakat Hukum Adat.
(2) Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) ditetapkan pengakuannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Ketentuan Pasal 22A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
