Pasal 53
( 1) Pejabat pemeriksa fisik k melakukan pemeriksaan fisik barang berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) huruf b setelah Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha:
- menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean;
- menyampaikan pemberitahuan kesiapan barang untuk diperiksa;
- menyiapkan sarana yang dibutuhkan untuk pemeriksaan fisik; dan
- hadir dalam pemeriksaan fisik.
(2) Terhadap barang yang dilakukan p·emeriksaan fisik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pengawasan pemuatan barang (stuffing) dan pelekatan tanda pengaman oleh Pejabat pemeriksa fisik.
(3) Atas pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pejabat pemeriksa fisik:
a . membuat laporan hasil pemeriksaan; dan
- menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Pejabat pemeriksa dokumen melalui SKP.
(4) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pemeriksaan fisik.
