PMK
TATA LAKSANA PEMASUKAN, PERPINDAHAN, DAN PENGELUARAN BARANG
Pasal 52
(1) Terhadap PPKEK untuk pengeluaran barang ke:
- KEK lain;
- Tempat Penimbunan Berikat; atau
- Kawasan Bebas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, c, dan d, dilakukan penelitian data oleh Sistem INSW dan/atau SKP.
(2) Dalam hal hasil penelitian data sebag8:imana dimaksud
pada ayat (1) tidak lengkap, Sistem INSW dan/atau SKP menerbitkan notifikasi penolakan.
(3) Dalam hal hasil penelitian data sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) lengkap, SKP menerbitkan nomor dan tanggal pendaftaran PPKEK.
(4) Terhadap PPKEK yang telah memperoleh nomor dan
tanggal pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diterbitkan:
- Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dalam hal tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang; atau
- Surat Perintah Pemeriksaan Fisik (SPPF) dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik barang.
