Pasal 40
(1) Atas pemasukan barang dari luar Daerab Pabean ke KEK
yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau tidak dipungut PDRI, dilakukan
pemotongan kuota secara elektronik pada Sistem INSW dan/ atau SKP berdasarkan:
- PPKEK yang telah mendapatkan notifikasi persetujuan penyelesaian dokumen;
- keputusan mengenai fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau tidak dipungut PDRI; dan/atau
- keputusan mengenai fasilitas pembebasan cukai.
(2) Pemotongan kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan uraian yang tercantum dalam keputusan mengenai fasilitas pembebasan bea masuk, cukai dan/ atau tidak dipungut PDRI dibandingkan dengan uraian yang tercantum dalam PPKEK, meliputi:
- nomor dan tanggal keputusan mengenai fasilitas pembebasan bea masuk, cukai, dan/ atau tidak dipungut PDRI;
- nomor item barang pada keputusan mengenai fasilitas pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau tidak dipungut PDRI;
- jenis barang, termasuk spesifikasi b'arang (merk, tipe, dan/atau ukuran); dan
- jumlah dan satuan barang.
(3) Pemotongan kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan cara mengurangkan jumlah barang yang tercantum pada saldo keputusan mengenai fasilitas pembebasan bea masuk, cukai, dan/ atau tidak dipungut PDRI dengan jumlah barang yang tercantum dalam PPKEK.
(4) Dalam hal terdapat perbedaan jumlah dan/ atau jenis
barang berdasarkan:
- pemeriksaan fisik barang; dan/ a tau
- pemeriksaan dokumen, Pejabat pemeriksa dokumen melakukan penelitian lebih lanjut dan melakukan perbaikan terhadap saldo pemotongan kuota.
(5) Dalam hal pemasukan barang ke KEK dengan fasilitas
pembebasan bea masuk dan/atau tidak dipungut PDRI kedapatan barang yang dimasukkan lebih dari keputusan
mengenai fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PDRI, atas kelebihan tersebut dilakukan pemungutan bea masuk dan PDRI.
(6) Dalam hal pemasukan barang ke KEK dengan fasilitas
pembebasan cukai kedapatan barang yang dimasukkan lebih dari keputusan mengenai fasil~tas pembebasan cukai, atas kelebihan tersebut dilakukan pemungutan cukai.
BABV
PENGELUARAN BARANG DARI KEK
Bagian Kesatu Pengeluaran barang dari KEK ke luar Daerah Pabean
