Pasal 39
(1) Dalarn bal laporan basil pemer~ksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 ayat (5) kedapatan jumlab dan jenis barang sesuai, Pejabat pemeriksa dokumen berdasarkan laporan basil pemeriksaan menerbitkan notifikasi persetujuan penyelesaian dokumen.
(2) Dalam bal laporan basil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 ayat (5) kedapatan jumlah dan jenis barang tidak sesuai, Pejabat pemeriksa fisik membuat dan menyampaikan laporan basil pemeriksaan kepada Pejabat pemeriksa dokumen melalui SKP.
(3) Terbadap kelebiban atau kekurangan barang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat pemeriksa dokumen melakukan penyesuaian jumlab barang pada PPKEK dengan jumlab fisik barang.
(4) Terbadap kelebiban atau kekurangan barang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan notifikasi penyelesaian dokumen setelah dilakukan penyesuaian jumlab barang pada PPKEK dengan jumlah fisik barang.
(5) Terbadap ketidaksesuaian jenis sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan notifikasi pengiriman kembali dalam b*11 terdapat salab kirim.
(6) Terbadap ketidaksesuaian jenis sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), notifikasi penyelesaian dokumen diterbitkan Pejabat pemeriksa dokumen setelab dilakukan pengiriman Kembali.
Bagian Keempat Pemotongan Kuota
