PMK
TATA LAKSANA PEMASUKAN, PERPINDAHAN, DAN PENGELUARAN BARANG
Pasal 26
( 1) Terhadap pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan notifikasi selesai pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3), dilakukan penimbunan barang di lokasi Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha.
(2) Terhadap barang yang ditimbun di lokasi Pelaku Usaha
Pusat Logistik wajib dilakukan pembongkaran (stripping) dari peti kemas, kecuali:
- barang cair, gas, atau sejenisnya; dan/atau
- barang lain berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Pabean dengan mempertimbangkan profil risiko perusahaan.
