Pasal 25
(1) Pada saat pemasukan barang ke KEK dari KEK lain,
Tempat Penimbunan Berikat, atau ·Kawasan Be bas melalui pintu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), dilakukan:
- pemeriksaan tanda pengaman; dan/ atau
- pelepasan tanda pengaman, oleh Pejabat yang mengawasi KEK.
(2) Pemeriksaan dan/ atau pelepasan tanda pengaman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, dapat dilakukan oleh Administrator KEK dalam hal KEK telah ditetapkan dapat melaksanakan pelayanan mandiri.
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan tanda pengaman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kedapatan sesuai, SKP menerbitkan notifikasi selesai pemasukan ke KEK.
(4) Dalam hal hasil pemeriksaan tanda pengaman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditemukan ketidaksesuaian, diteruskan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut oleh unit pengawasan.
