PMK
TATA LAKSANA PEMASUKAN, PERPINDAHAN, DAN PENGELUARAN BARANG
Pasal 12
(1) Terbadap PPKEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (1) buruf a dilakukan penelitian data oleb Sistem INSW dan/atau SKP.
(2) Dalam bal basil penelitian data sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak lengkap, Sistem INSW dan/ atau SKP menerbitkan notifikasi penolakan.
(3) Dalam bal basil penelitian data sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) len gkap, SKP menerbitkan nomor dan tanggal pendaftaran setelab PPKEK: a . memenubi persyaratan ketentuan larangan dan pembatasan dalam bal terdapat kewajiban
pemenuhan ketentuan lara~gan dan/atau pembatasan; dan/ atau
- telah dilakukan pembayaran bea masuk, pelunasan cukai dan pembayaran PDRI, dan/ atau telah diserahkan jaminan dalam hal terdapat kewajiban pemenuhan pembayaran bea masuk, pelunasan cukai dan pembayaran PDRI, dan/atau penyerahan jaminan.
(4) Terhadap PPKEK yang telah mendapatkan nomor dan
tanggal pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diterbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
