PMK
TATA LAKSANA PEMASUKAN, PERPINDAHAN, DAN PENGELUARAN BARANG
Pasal 11
(1) Terhadap PPKEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat ( 1) dan ayat (2) dilakukan pemeriksaan pabean dengan menjamin kelancaran arus barang.
(2) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi: a . penelitian dokumen; dan/ atau
- pemeriksaan fisik, yang dilakukan secara selektif berdasarkan manaj emen risiko.
(3) Dalam hal pemasukan barang dari TLDDP ke KEK,
pemeriksaan pabean sebagaiman a dimak sud pada ayat (2) h anya dilakukan terhadap kesesuaian PPKEK dengan fisik barang.
(4) Pengawasan pemberian fasilitas perpajakan terbadap
pemasukan barang dari TLDDP ke KEK dilaksanakan oleb Direktorat Jenderal Pajak.
(5) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dilakukan dengan mempertimbangkan:
- profil atas Operator Ekonomi;
- profil komoditi;
- metode acak;
- barang yang terkena bea keluar dalam bal pengeluaran barang dari KEK ke luar Daerab Pabean
- barang merupakan barang yang diimpor kembali atau dimasukkan kembali ke KEK;
- barang merupakan barang yang akan diimpor atau dimasukkan kembali ke KEK; dan/ atau
- informasi intelijen, baik yang berasal dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pajak, atau instansi lain yang berwenang.
