Pasal 4
(1) Dalam hal jumlah produksi Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam 1 (satu) tahun
takwim kurang dari Batasan Jumlah Produksi yang berlaku bagi golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau, Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau dapat mengajukan permohonan penurunan golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau kepada Kepala Kantor.
(2) Penurunan golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
diberikan untuk satu tingkat lebih rendah dari golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau sebelumnya.
(3) Permohonan penurunan golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan paling lambat bulan Januari tahun takwim berikutnya sebelum dokumen pemesanan pita
cukai pertama kali diajukan.
(4) Atas permohonan penurunan golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Kepala Kantor menyetujui atau menolak permohonan yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
(5) Dalam hal permohonan penurunan golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disetujui, Kepala Kantor menerbitkan keputusan penurunan golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau.
(6) Dalam hal permohonan penurunan golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 4 / 10
pada ayat (1) ditolak, Kepala Kantor menerbitkan surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.
