PMK
TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU BERUPA SIGARET, CERUTU, ROKOK DAUN ATAU KLOBOT, DAN
Pasal 3
(1) Dalam hal jumlah produksi Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam 1 (satu) tahun
takwim melebihi Batasan Jumlah Produksi yang berlaku bagi golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau yang bersangkutan, Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau disesuaikan penggolongannya oleh Kepala Kantor.
(2) Atas penyesuaian penggolongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kepala Kantor menerbitkan keputusan penyesuaian golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau.
