Pasal 18
Dalam rangka kegiatan pelayanan pita cukai dan ekspor berlaku ketentuan sebagai berikut:
penetapan tarif cukai yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau masih tetap berlaku untuk dokumen pemesanan pita cukai dan dokumen pemberitahuan pengeluaran barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dari pabrik Hasil Tembakau untuk tujuan ekspor sampai dengan 31 Desember 2021;
penetapan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dapat digunakan untuk kegiatan penyediaan pita cukai yang dilaksanakan setelah diundangkannya Peraturan Menteri ini dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai penyediaan dan pemesanan pita cukai; dan
batas pelekatan pita cukai yang telah dipesan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/ PMK.010/ 2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau dapat dilekatkan paling lambat tanggal 1 Februari 2022.
