Pasal 17
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Kepala Kantor menetapkan kembali tarif cukai dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022, dengan ketentuan sebagai berikut:
penetapan kembali dilakukan dengan memperhatikan tarif cukai yang masih berlaku untuk jenis Hasil Tembakau, golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau, dan batasan Harga Jual Eceran minimum, yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau;
tarif cukai yang ditetapkan kembali sesuai dengan Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
Harga Jual Eceran yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram yang masih berlaku dan tidak boleh lebih rendah dari Batasan Harga Jual Eceran minimum sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 8 / 10
