PMK
INVESTASI PEMERINTAH PADA PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG
Pasal 15
BAB 4 — IMBAL HASIL DAN INDIKATOR KINERJA
(1) Perum BULOG menyetorkan imbal hasil atas Investasi
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(1) ke RIBUN paling lambat 1 (satu) bulan setelah
berakhirnya tahun anggaran.
(2) Dalam hal Perum BULOG diberikan insentif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4), setoran imbal hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikurangi dari insentif yang diberikan.
(3) Dalam hal indikator kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (1) dan capaian kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) belum ditetapkan, berlaku ketentuan:
- Perum BULOG menyetorkan seluruh imbal hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas Investasi Pemerintah tahun berkenaan; dan
- insentif kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) diperhitungkan dengan setoran imbal hasil periode tahun berikutnya setelah capaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) ditetapkan.
