PMK
INVESTASI PEMERINTAH PADA PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG
Pasal 14
BAB 4 — IMBAL HASIL DAN INDIKATOR KINERJA
(1) Direktur Jenderal Perbendaharaan menetapkan indikator
kinerja Investasi Pemerintah yang dilaksanakan oleh Perum BULOG.
(2) Indikator kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan berdasarkan masukan dari Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal.
(3) KPA BUN menetapkan capaian Perum BULOG atas
indikator kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Perum BULOG dapat diberikan insentif kinerja atas
pelaksanaan Investasi Pemerintah berdasarkan capaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Insentif kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
ditetapkan dalam PKIP.
