PMK
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 5
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
bersifat volatil berupa pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a angka 1 tidak termasuk biaya perjalanan dinas bagi petugas/peneliti.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
bersifat volatil berupa pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a angka 2 tidak termasuk biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi bagi peserta pelatihan.
(3) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya.
