PMK
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 4
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa denda administratif di bidang sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b dikenakan sebesar 0% (nol persen) terhadap kegiatan bukan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang dilakukan oleh:
- instansi pemerintah;
- orang perseorangan atau kelompok masyarakat; dan
- badan sosial.
