PMK
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi...
Pasal 67
Kantor pelayanan pajak pratama kelompok II terdiri atas:
a. Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal;
b. Seksi Penjaminan Kualitas Data;
c. Seksi Pelayanan;
d. Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan;
e. Seksi Pengawasan I;
f. Seksi Pengawasan II;
g. Seksi Pengawasan III;
h. Seksi Pengawasan IV; dan
i. Seksi Pengawasan V.
