Pasal 66
(1) Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan urusan sumber daya manusia, keuangan, tata usaha, rumah tangga, dan kepatuhan internal, manajemen kinerja pegawai, manajemen risiko, penyusunan laporan, dan pengelolaan dokumen, serta pemberian dukungan pengelolaan barang sitaan sehubungan dengan penagihan pajak.
(2) Seksi Penjaminan Kualitas Data mempunyai tugas melakukan penjaminan kualitas data, pengelolaan penerimaan pajak, pengelolaan dan tindak lanjut kerja sama perpajakan, tindak lanjut atas distribusi data, penyusunan monografi fiskal dan proyeksi ekonomi tahun berjalan, pengelolaan basis data dan sistem informasi Pajak Bumi dan Bangunan, dan manajemen kinerja organisasi, serta pengelolaan administrasi produk hukum dan produk pengolahan data perpajakan.
(3) Seksi Pelayanan mempunyai tugas melakukan pemberian layanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan, pengelolaan pendaftaran wajib pajak dan objek pajak, pengelolaan pelaporan wajib pajak, penatausahaan dan penyimpanan dokumen perpajakan, dan pelaksanaan hubungan masyarakat, serta pengelolaan administrasi penetapan dan penerbitan produk hukum dan produk layanan perpajakan.
(4) Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan mempunyai tugas melakukan pemeriksaan, penilaian, dan penagihan pajak, pendataan dan pengenaan wajib pajak dan objek pajak, pengelolaan barang sitaan sehubungan dengan penagihan pajak, serta pengelolaan administrasi penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan, produk pemeriksaan, penilaian, dan penagihan pajak.
(5) Seksi Pengawasan I, Seksi Pengawasan II, Seksi Pengawasan
III,
Seksi Pengawasan IV, Seksi Pengawasan V, dan Seksi Pengawasan VI masing- masing mempunyai tugas melakukan pengawasan dan pengendalian mutu kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak, perencanaan, pelaksanaan, dan tindak lanjut intensifikasi dan ekstensifikasi, penguasaan wilayah, pengamatan potensi dan penguasaan informasi perpajakan, pencarian, pengumpulan, pengolahan, penelitian, analisis, pemutakhiran, dan tindak lanjut data perpajakan, pelaksanaan kegiatan pengamatan, pelaksanaan pengawasan kepatuhan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan, serta melakukan pengelolaan administrasi penetapan dan penerbitan produk hukum dan produk pengawasan perpajakan.
(6) Selain mempunyai tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Seksi Pengawasan II pada kantor pelayanan pajak pratama kelompok I juga mempunyai tugas melakukan perencanaan, manajemen, administrasi, dan pelaporan kegiatan pengamatan.
(7) Direktur Jenderal menetapkan pembagian wilayah kerja dan/atau objek dan jumlah seksi pengawasan.
