PMK
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi...
Pasal 64
Kantor pelayanan pajak pratama dikelompokkan dalam 2
(dua) kelompok, yaitu:
a. kantor pelayanan pajak pratama kelompok I; dan
b. kantor pelayanan pajak pratama kelompok II.
