Pasal 63
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, kantor pelayanan pajak pratama menyelenggarakan fungsi:
a. analisis, penjabaran, dan pencapaian target penerimaan pajak;
b. pelaksanaan urusan sumber daya manusia, keuangan, tata usaha, rumah tangga, dan kepatuhan internal;
c. pelaksanaan manajemen kinerja dan manajemen risiko;
d. penerimaan dan/atau pengelolaan dokumen perpajakan dan nonperpajakan;
e. pelaksanaan penjaminan kualitas data;
f. pengelolaan penerimaan pajak;
g. pengelolaan dan tindak lanjut kerja sama perpajakan;
h. pelaksanaan tindak lanjut atas distribusi data;
i. penyusunan monografi fiskal dan proyeksi ekonomi tahun berjalan;
j. pengelolaan basis data dan sistem informasi Pajak Bumi dan Bangunan;
k. pemberian layanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan;
l. pengelolaan pendaftaran wajib pajak dan objek pajak;
m. pengelolaan pelaporan wajib pajak;
n. pelaksanaan hubungan masyarakat;
o. pelaksanaan pemeriksaan, penilaian, dan penagihan pajak;
p. pendataan dan pengenaan wajib pajak dan objek pajak;
q. pengelolaan barang sitaan sehubungan dengan penagihan pajak;
r. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian mutu kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak;
s. perencanaan, pelaksanaan, dan tindak lanjut intensifikasi dan ekstensifikasi, serta pelaksanaan penguasaan wilayah;
t. produksi dan pemutakhiran basis data perpajakan;
u. pelaksanaan pengawasan kepatuhan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan;
v. pelaksanaan kegiatan pengamatan;
w. penguasaan, pencarian, dan pengumpulan data dan informasi subjek dan objek pajak dalam wilayah wewenang kantor pelayanan pajak;
x. penetapan, penerbitan, dan/atau pembetulan produk hukum dan produk lainnya di bidang perpajakan; dan
y. pelaksanaan administrasi kantor.
