Pasal 60
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, kantor pelayanan pajak madya menyelenggarakan fungsi:
a. analisis, penjabaran, dan pencapaian target penerimaan pajak strategis regional;
b. pelaksanaan evaluasi wajib pajak terdaftar;
c. pelaksanaan urusan sumber daya manusia, keuangan, tata usaha, rumah tangga, dan kepatuhan internal;
d. pelaksanaan manajemen kinerja dan manajemen risiko;
e. penerimaan dan/atau pengelolaan dokumen perpajakan dan nonperpajakan;
f. pelaksanaan penjaminan kualitas data;
g. pengelolaan penerimaan pajak;
h. pengelolaan dan pelaksanaan tindak lanjut kerja sama perpajakan;
i. pelaksanaan tindak lanjut atas distribusi data;
j. penyusunan monografi fiskal dan proyeksi ekonomi tahun berjalan;
k. pengelolaan basis data dan sistem informasi Pajak Bumi dan Bangunan;
l. pemberian layanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan;
m. pengelolaan pendaftaran wajib pajak dan objek pajak;
n. pengelolaan pelaporan wajib pajak;
o. pelaksanaan hubungan masyarakat;
p. pelaksanaan pemeriksaan, penilaian, dan penagihan pajak;
q. pendataan dan pengenaan wajib pajak dan objek pajak;
r. pengelolaan barang sitaan sehubungan dengan penagihan pajak;
s. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian mutu kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak;
t. perencanaan, pelaksanaan, dan tindak lanjut intensifikasi;
u. produksi dan pemutakhiran basis data perpajakan;
v. pelaksanaan pengawasan kepatuhan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan;
w. pelaksanaan kegiatan pengamatan;
x. penguasaan, pencarian, dan pengumpulan data dan informasi subjek dan objek pajak;
y. penetapan, penerbitan, dan/atau pembetulan produk hukum dan produk lainnya di bidang perpajakan; dan
z. pelaksanaan administrasi kantor.
