Pasal 59
(1) Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan urusan sumber daya manusia, keuangan, tata usaha, rumah tangga, dan kepatuhan internal, manajemen kinerja pegawai, manajemen risiko, penyusunan laporan, dan pengelolaan dokumen, serta pemberian dukungan pengelolaan barang sitaan sehubungan dengan penagihan pajak.
(2) Seksi Penjaminan Kualitas Data mempunyai tugas melakukan penjaminan kualitas data, pengelolaan penerimaan pajak, pengelolaan dan tindak lanjut kerja sama perpajakan, tindak lanjut atas distribusi data, penyusunan monografi fiskal dan proyeksi ekonomi tahun berjalan, pengelolaan basis data dan sistem informasi Pajak Bumi dan Bangunan, dan manajemen kinerja organisasi, serta pengelolaan administrasi produk hukum dan produk pengolahan data perpajakan.
(3) Seksi Pelayanan mempunyai tugas melakukan pemberian layanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan, pengelolaan pendaftaran wajib pajak dan objek pajak, pengelolaan pelaporan wajib pajak, penatausahaan dan penyimpanan dokumen perpajakan, dan pelaksanaan hubungan masyarakat, serta pengelolaan administrasi penetapan dan penerbitan produk hukum dan produk layanan perpajakan.
(4) Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan mempunyai tugas melakukan pemeriksaan, penilaian, dan penagihan pajak, pendataan dan pengenaan wajib pajak dan objek pajak, dan pengelolaan barang sitaan sehubungan dengan penagihan pajak, serta pengelolaan administrasi penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan, produk pemeriksaan, penilaian, dan penagihan pajak.
(5) Seksi Pengawasan I, Seksi Pengawasan II, Seksi Pengawasan III, Seksi Pengawasan IV, dan Seksi Pengawasan V masing-masing mempunyai tugas melakukan pengawasan dan pengendalian mutu kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak, perencanaan, pelaksanaan, dan tindak lanjut intensifikasi, pengamatan potensi dan penguasaan informasi perpajakan, pencarian, pengumpulan, pengolahan, penelitian, analisis, pemutakhiran, dan tindak lanjut data perpajakan, pelaksanaan kegiatan pengamatan, pelaksanaan pengawasan kepatuhan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan, serta pengelolaan administrasi penetapan dan penerbitan produk hukum dan produk pengawasan perpajakan.
(6) Selain mempunyai tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan pada Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing juga mempunyai tugas melakukan pemeriksaan/penelitian berkaitan dengan pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan.
(7) Selain mempunyai tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Seksi Pengawasan II pada kantor pelayanan pajak wajib pajak besar dan kantor pelayanan pajak khusus juga mempunyai tugas melakukan perencanaan, manajemen, administrasi, dan pelaporan kegiatan pengamatan.
(8) Direktur Jenderal menetapkan pembagian wilayah kerja dan/atau objek dan jumlah seksi pengawasan.
Paragraf 3
Kantor Pelayanan Pajak Madya
