Pasal 57
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, kantor pelayanan pajak wajib pajak besar dan kantor pelayanan pajak khusus menyelenggarakan fungsi:
a. analisis, penjabaran, dan pencapaian target penerimaan pajak strategis nasional;
b. pelaksanaan evaluasi wajib pajak terdaftar;
c. pelaksanaan urusan sumber daya manusia, keuangan, tata usaha, rumah tangga, dan kepatuhan internal;
d. pelaksanaan manajemen kinerja dan manajemen risiko;
e. penerimaan dan/atau pengelolaan dokumen perpajakan dan nonperpajakan;
f. pelaksanaan penjaminan kualitas data;
g. pengelolaan penerimaan pajak;
h. pengelolaan dan tindak lanjut kerja sama perpajakan;
i. pelaksanaan tindak lanjut atas distribusi data;
j. penyusunan monografi fiskal dan proyeksi ekonomi tahun berjalan;
k. pengelolaan basis data dan sistem informasi Pajak Bumi dan Bangunan;
l. pemberian layanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan;
m. pengelolaan pendaftaran wajib pajak dan objek pajak;
n. pengelolaan pelaporan wajib pajak;
o. pelaksanaan hubungan masyarakat;
p. pelaksanaan pemeriksaan, penilaian, dan penagihan pajak;
q. pendataan dan pengenaan wajib pajak dan objek pajak;
r. pengelolaan barang sitaan sehubungan dengan penagihan pajak;
s. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian mutu kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak;
t. perencanaan, pelaksanaan, dan tindak lanjut intensifikasi;
u. produksi dan pemutakhiran basis data perpajakan;
v. pelaksanaan pengawasan kepatuhan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan;
w. pelaksanaan kegiatan pengamatan;
x. penguasaan, pencarian, dan pengumpulan data dan informasi subjek dan objek pajak;
y. penetapan, penerbitan, dan/atau pembetulan produk hukum dan produk lainnya di bidang perpajakan; dan
z. pelaksanaan administrasi kantor.
(2) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing juga menyelenggarakan fungsi pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan.
