PMK
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi...
Pasal 56
Kantor pelayanan pajak wajib pajak besar, kantor pelayanan pajak khusus, kantor pelayanan pajak madya, dan kantor pelayanan pajak pratama mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, penyuluhan, pengawasan, pemeriksaan, penilaian, dan penagihan, serta penjaminan kualitas data di bidang pajak dalam wilayah wewenangnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2
Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak Khusus
