Pasal 49
(1) Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan penyuluhan dan pengelolaan dokumen perpajakan, pelaksanaan kegiatan dan administrasi penyuluhan perpajakan, pengelolaan dokumen perpajakan, dan pengelolaan perpustakaan, serta pemutakhiran panduan informasi penyuluhan perpajakan bagi pegawai.
(2) Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan pelayanan perpajakan dan konsultasi perpajakan, penyeragaman penafsiran ketentuan perpajakan, dan pengelolaan pengaduan wajib pajak mengenai pelayanan dan teknis perpajakan, serta pelaksanaan pelayanan perpajakan.
(3) Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan kerja sama dan hubungan masyarakat di bidang perpajakan, pelaksanaan komunikasi internal dan eksternal, dan pengelolaan media komunikasi, serta pemutakhiran panduan informasi perpajakan bagi pihak eksternal.
