Pasal 47
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan penyuluhan perpajakan dan pengelolaan dokumen perpajakan;
b. pelaksanaan kegiatan penyuluhan perpajakan;
c. pelaksanaan administrasi kegiatan penyuluhan perpajakan;
d. pengelolaan dokumen perpajakan;
e. pengelolaan perpustakaan;
f. pemutakhiran panduan informasi penyuluhan perpajakan bagi pegawai;
g. pemberian bimbingan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan dan konsultasi perpajakan;
h. penyeragaman penafsiran ketentuan perpajakan;
i. pengelolaan pengaduan wajib pajak mengenai pelayanan dan teknis perpajakan;
j. pelaksanaan pelayanan perpajakan;
k. pelaksanaan kerja sama dan hubungan masyarakat di bidang perpajakan;
l. pelaksanaan komunikasi internal dan eksternal;
m. pengelolaan media komunikasi; dan
n. pemutakhiran panduan informasi perpajakan bagi pihak eksternal.
