PMK
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi...
Pasal 29
Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak selain Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus terdiri atas:
a. Bagian Umum;
b. Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan;
c. Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian;
d. Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan;
e. Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat;
f. Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan; dan
g. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
