Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak selain Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi di bidang perpajakan;
b. pelaksanaan penggalian potensi perpajakan, pemberian bimbingan pengawasan, dan dukungan teknologi informasi;
c. pelaksanaan pemberian bimbingan pendaftaran, ekstensifikasi, pendataan, penilaian, dan pengenaan, serta penggalian potensi perpajakan dan pemberian bimbingan pengawasan wajib pajak lainnya;
d. pelaksanaan administrasi dan pemberian bimbingan pemeriksaan, pemberian bimbingan penagihan, kegiatan intelijen, serta administrasi bukti permulaan dan penyidikan;
e. pelaksanaan pemberian bimbingan penyuluhan, pelayanan, konsultasi, dan pengelolaan dokumen, serta pelaksanaan kerja sama dan hubungan masyarakat;
f. pelaksanaan penanganan sengketa di bidang keberatan, banding, dan pengurangan; dan
g. pelaksanaan urusan sumber daya manusia, keuangan, advokasi hukum, pelaporan, kepatuhan internal, tata usaha, dan rumah tangga.
