PMK
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi...
Pasal 20
Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan bimbingan pendaftaran wajib pajak, penyuluhan, pelayanan, konsultasi, dan pengelolaan dokumen, serta pelaksanaan kerja sama dan hubungan masyarakat.
