Pasal 19
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Batu. Ditetapkan di Batu pada tanggal 3 Maret 2026 Diundangkan di Batu pada tanggal 3 Maret 2026 Pj. SEKRETARIS DAERAH KOTA BATU, ttd EKO SUHARTONO BERITA DAERAH KOTA BATU TAHUN 2026 NOMOR 18/E WALI KOTA BATU, ttd NUROCHMAN ${ttd} Salinan sesuai dengan aslinya, Ditandatangani secara Elektronik oleh: KEPALA BAGIAN HUKUM Badrut Tamam Widarto, S.H., M.H. NIP. 19700117 200501 1 007 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Powered by TCPDF (www.tcpdf.org) Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)
