Pasal 3
(1) Belanja/beban pengeluaran untuk keperluan
hubungan internasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf a meliputi:
- pengeluaran kerja sama internasional yang mencakup pembayaran iuran keikutsertaan pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi internasional dan tidak menimbulkan hak suara di luar ketentuan Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1999 tentang Keanggotaan Indonesia dan Kontribusi Pemerintah Republik Indonesia pada Organisasi-Organisasi Internasional, yang dibiayai dari bagian anggaran BUN seperti trust fund dan kontribusi;
- pengeluaran perjanjian internasional yang mencakup transaksi yang timbul sebagai akibat dari perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan pihak lain di dunia internasional dan dibiayai dari bagian anggaran BUN; dan
- pendapatan dan belanja/beban selisih kurs dan biaya transfer atas pengeluaran untuk keperluan hubungan in ternasional.
(2) Belanja/beban Fasilitas Penyiapan Proyek sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi:
- fasilitas untuk penyiapan dan pelaksanaan transaksi kerja sama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur;
- fasilitas untuk penyiapan proyek, pelaksanaan transaksi, proyek dan/atau pelaksanaan perjanjian untuk penyediaan infrastruktur ibu kota negara melalui skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha dan/atau pembiayaan kreatif;
- fasilitas untuk penyusunan dokumen penyiapan penyediaan infrastruktur pada kawasan di ibu kota nusantara;
- fasilitas untuk penyiapan dan pelaksanaan transaksi pemanfaatan BMN dan/atau pemindahtanganan BMN untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara; dan
- fasilitas terkait penyiapan proyek atau pengembangan skema pembiayaan lainnya yang mendapat penugasan dari pemerintah.
(3) Belanja/beban Dukungan Kelayakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf c merupakan kontribusi fiskal dalam bentuk finansial atas sebagian biaya pembangunan proyek yang dilaksanakan melalui skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha untuk penyediaan layanan infrastruktur yang terjangkau bagi masyarakat.
jdih.kemenkeu.go.id t
(4) PNBP yang dikelola oleh DJA sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf d meliputi:
- pendapatan minyak bumi dan gas bumi;
- pendapatan panas bumi; dan
- setoran lainnya, meliputi setoran sisa surplus dari basil kegiatan Bank Indonesia, surplus, dan/ atau bagian dari surplus lembaga.
(5) Transaksi aset dan belanja/beban yang berada dalam
pengelolaan DJKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e meliputi:
- Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa;
- BMN yang berasal dari pertambangan meliputi:
BMN Hulu Migas; dan
BMN PKP2B;
- Aset Eks Pertamina;
- BMN Eks BMN Idle;
- Aset yang timbul dari pemberian BLBI meliputi:
- piutang pada bank dalam likuidasi; dan
- Aset Eks BPPN;
- Aset lainnya dalam pengelolaan DJKN meliputi:
- barang gratifikasi;
- BMN yang diperoleh dari pelaksanaan perjanjian kerja sama antara pemerintah Republik Indonesia dengan badan internasional dan/ atau negara asing;
- BMN yang diperoleh dari pembubaran badan yang dibentuk kementerian/lembaga, seperti unit pelaksana teknis yang dibentuk oleh kemen terian/ lembaga;
- BMN yang diperoleh dari pembubaran badan- badan ad hoc; atau
- BMN yang diperoleh dari pembubaran yayasan sebagai tindak lanjut temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan;
- piutang untuk dana antisipasi penanggulangan lumpur Sidoarjo;
- piutang kepada yayasan supersemar; dan
- penggantian biaya dan margin yang wajar atas investasi pemerintah untuk program pemulihan ekonomi nasional.
(6) Belanja/beban jaminan sosial, belanja/beban selisih
harga beras Perum Bulog, dan pelaporan akumulasi iuran pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f meliputi:
- belanja/beban pensiun;
- belanja/beban jaminan layanan kesehatan;
- belanja/beban jaminan kesehatan menteri dan pejabat tertentu;
- belanja/beban jaminan kesehatan utama;
- belanja/bebanjaminan kesehatan lainnya;
- belanja/bebanjaminan kecelakaan kerja;
- belanja/bebanjaminan kematian;
- belanja/beban program tunjangan hari tua;
- belanja/beban selisih harga beras Perum Bulog; dan J. pelaporan akumulasi iuran pensiun.
jdih.kemenkeu.go.id
(7) Pendapatan dan belanja/beban untuk pengelolaan kas
negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g meliputi:
- pendapatan berupa selisih lebih dalam pengelolaan kele bihan / kekurangan kas;
- pendapatan selisih kurs terealisasi dalam pengelolaan rekening milik BUN;
- pendapatan lainnya dalam pengelolaan kas negara;
- belanja/beban berupa selisih kurang dalam pengelolaan kelebihan/kekurangan kas;
- belanja/beban selisih kurs terealisasi dalam pengelolaan rekening milik BUN; dan
- belanja/beban transaksi pengelolaan kas negara.
(8) Transaksi penggunaan PNBP BUN PKN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf h meliputi:
- belanja/beban penggunaan PNBP BUN PKN;
- perolehan BMN dari belanja/beban penggunaan PNBP BUN PKN; dan
- penetapan status penggunaan BMN.
(9) Utang perhitungan fihak ketiga pegawai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf i merupakan selisih le bih / kurang an tara penerimaan setoran / potongan perhitungan fihak ketiga pegawai dan pembayaran pengembalian penerimaan perhitungan fihak ketiga pegawru.
(10) Utang perhitungan fihak ketiga Pajak Rokok
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j merupakan selisih lebih/kurang antara penerimaan setoran perhitungan fihak ketiga Pajak Rokok dan pembayaran pengembalian penerimaan perhitungan fihak ketiga Pajak Rokok.
(11) Pendapatan dan beban untuk pengelolaan penerimaan
negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k meliputi:
- hasil koreksi atas terjadinya TDK Penerimaan; dan
- pendapatan dan beban selisih kurs belum terealisasi atas pengelolaan rekening penerimaan negara dalam valuta asing pada KPPN yang menangani pengelolaan penerimaan negara.
(12) Belanja/beban pengeluaran untuk keperluan layanan
perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf 1 meliputi:
- belanja/beban pajak pertambahan nilai real time gross settlement Bank Indonesia;
- pembayaran bunga negatif;
- pembayaran imbalan jasa pelayanan bank/ pos perseps1;
- pembayaran pajak pertambahan nilai atas transaksi real time gross settlement bank operasional; dan
- fee bank kustodian.
(13) Pendapatan dan beban untuk pengelolaan rekening
valuta asing pada kuasa BUN daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf m merupakan pendapatan dan beban selisih kurs belum terealisasi dalam pengelolaan rekening valuta asing milik kuasa BUN daerah.
jdih.kemenkeu.go.id
