PMK
SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN TRANSAKSI KHUSUS
Pasal 2
Peraturan Menteri m1 mengatur mengenai SATK yang meliputi:
- belanja/beban pengeluaran untuk keperluan hubungan internasional;
- belanja/beban Fasilitas Penyiapan Proyek;
- belanja/beban Dukungan Kelayakan;
- PNBP yang dikelola oleh DJA;
- transaksi aset dan belanja/beban yang berada dalam pengelolaan DJKN;
- belanja/beban jaminan sosial, belanja/beban selisih harga beras Perum Bulog, dan pelaporan akumulasi iuran pensiun;
- pendapatan dan belanja/beban pengelolaan kas negara;
- transaksi penggunaan PNBP BUN PKN;
- utang perhitungan fihak ketiga pegawai; J. utang perhitungan fihak ketiga Pajak Rokok;
- pendapatan dan beban untuk pengelolaan penerimaan negara;
jdih.kemenkeu.go.id
- belanja/beban pengeluaran untuk keperluan layanan perbankan; dan
- pendapatan dan beban untuk pengelolaan rekening valuta asing pada kuasa BUN daerah.
