Pasal 11
(1) UAKPA BUN TK menyampaikan Laporan Keuangan
dengan ketentuan sebagai berikut:
- UAKPA BUN TK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e,
huruf f, huruf g, huruf j, huruf k, huruf 1, huruf m, hurufn,hurufo,hurufp,hurufq,hurufr,hurufs, huruf t, huruf u, huruf v, huruf w, dan huruf x menyampaikan Laporan Keuangan kepada UAP BUNTK; dan
jdih.kemenkeu.go.id
- UAKPA BUN TK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf h dan huruf i menyampaikan Laporan
Keuangan kepada UAKKPA BUN TK.
(2) Periode penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanak:an dengan ketentuan sebagai berikut:
- LRA dan Neraca disampaikan setiap bulan; dan
- LRA, LO, LPE, Neraca, dan CaLK disampaikan setiap semesteran dan tahunan.
(3) Penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan jadwal penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan BUN.
Bagian Kedua Tingkat Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Koordinator Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus
