PMK
SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN TRANSAKSI KHUSUS
Pasal 10
(1) Untuk penyusunan Laporan Keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), UAKPA BUN TK memproses dokumen sumber transaksi keuangan atas penerimaan dan/ atau pengeluaran transaksi khusus.
(2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun setiap bulanan, semesteran, dan tahunan.
(3) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disusun setelah dilakukan verifikasi data sistem
aplikasi terintegrasi dengan dokumen sumber milik
UAKPA BUN TK.
(4) Apabila terdapat perbedaan data atas hasil verifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), UAKPA BUN TK dapat melakukan konfirmasi kepada KPPN mitra kerja dan/ a tau dengan pihak terkait.
