PMK
SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
Pasal 3
(1) SAIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
dilaksanakan dalam penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BA BUN pengelolaan Investasi pemerintah dengan menggunakan sistem aplikasi terin tegrasi.
(2) Sistem aplikasi terintegrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan sistem aplikasi yang mengintegrasikan seluruh proses yang terkait dengan pengelolaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara dimulai dari proses penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan pada BUN dan kementerian/ lembaga.
(3) Laporan keuangan BA BUN pengelolaan Investasi
pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- LRA;
- Neraca;
- LO;
- LPE; dan
- CaLK.
jdih.kemenkeu.go.id
