PMK
SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
Pasal 2
(1) SAIP merupakan subsistem dari sistem akuntansi dan
pelaporan keuangan BUN.
(2) Dalam pelaksanaan SAIP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dibentuk unit akuntansi dan pelaporan keuangan Investasi pemerintah, yang terdiri atas:
- UAKPA BUN;
- UAIP; dan
- UAPBUN.
(3) UAKPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
dilaksanakan oleh:
- Biro Umum dan Keuangan, Sekretariat Kementerian, Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
- Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan;
- Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan,
jdih.kemenkeu.go.id
Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan;
- Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan;
- Direktorat Sistem Manajemen Investasi, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan;
- Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan;
- Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan;
- Direktorat Sistem Informasi dan Pelaksanaan Transfer, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan;
- satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum dan mendapat penugasan sebagai pengelola dana pembiayaan dari BUN; dan J. unit lain yang ditetapkan sebagai kuasa pengguna anggaran BUN pengelolaan Investasi pemerintah.
(4) UAIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
dilaksanakan oleh Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan.
(5) UAPBUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan.
