Pasal 7
(1) Kondisi transaksi se bagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (4) huruf c merupakan karakteristik ekonomi yang relevan, berupa:
- keten tuan kon traktual;
- fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang di tanggung;
- karakteristik produk yang ditransaksikan;
- keadaan ekonomi; dan
- strategi bisnis yang dijalankan para pihak yang bertransaksi.
(2) Ketentuan kontraktual sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a merupakan ketentuan yang dilaksanakan dan/ atau berlaku bagi para pihak yang bertransaksi sesuai keadaan yang se benarnya, baik secara tertulis atau tidak tertulis.
(3) Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
merupakan aktivitas dan/ a tau tanggung jawab pihak- pihak yang bertransaksi dalam menjalankan kegiatan usaha.
(4) Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
merupakan aset berwujud, aset tidak berwujud, aset keuangan, dan/atau aset non-keuangan yang berpengaruh dalam pembentukan nilai (value creation), termasuk akses dan tingkat penguasaan pasar di Indonesia.
(5) Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
merupakan dampak dari kondisi ketidakpastian dalam mencapai tujuan usaha yang ditanggung pihak-pihak yang bertransaksi.
(6) Karakteristik produk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c merupakan karakteristik spesifik dari
barang atau jasa yang ditransaksikan dan secara signifikan memengaruhi penetapan harga dalam pasar terbuka.
(7) Keadaan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d merupakan kondisi ekonomi dari:
- para pihak yang bertransaksi; dan
- pasar tempat para pihak bertransaksi.
(8) Strategi bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e merupakan strategi yang dijalankan perusahaan dalam menjalankan usaha di pasar terbuka.
Paragraf 5 Analisis Kesebandingan
