PMK
PENERAPAN PRINSIP KEWAJARAN DAN KELAZIMAN USAHA DALAM
Pasal 6
(1) Analisis industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (4) huruf b merupakan analisis untuk mengidentifikasi faktor-faktor berupa:
- jenis produk berupa barang atau jasa;
- karakteristik industri dan pasar, seperti pertumbuhan pasar, segmentasi pasar, siklus pasar, teknologi, ukuran pasar, prospek pasar, rantai pasokan, dan rantai nilai;
- pesaing dan tingkat persaingan usaha;
- tingkat efisiensi dan keunggulan lokasi Wajib Pajak;
- keadaan ekonomi yang memengaruhi kinerja usaha dalam industri tersebut, seperti tingkat infl.asi, pertumbuhan ekonomi, suku bunga, dan nilai tukar / kurs;
- regulasi yang memengaruhi dan/atau menentukan keberhasilan dalam industri; dan
- faktor-faktor selain faktor-faktor sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf f yang memengaruhi kinerja usaha dalam industri terse but.
(2) Hasil analisis industri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) digunakan dalam mengidentifikasi perbedaan antara kondisi Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan lstimewa yang diuji dan kondisi transaksi calon pembanding saat melakukan analisis kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf d.
Paragraf 4 Analisis atas Kondisi Transaksi
