PMK
PENERAPAN PRINSIP KEWAJARAN DAN KELAZIMAN USAHA DALAM
Pasal 24
(1) Notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(1) berisi pernyataan mengenai:
- identifikasi Wajib Pajak dalam negen yang merupakan entitas induk;
- identifikasi Wajib Pajak dalam negeri yang bukan merupakan entitas induk; dan
- pernyataan kewajiban penyampaian laporan per negara.
(2) Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat
sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
