Pasal 23
(1) Wajib Pajak dalam negeri yang merupakan anggota
Grup Usaha atau yang memiliki Transaksi Afiliasi yang tercakup dalam laporan per negara wajib menyampaikan notifikasi ke Direktorat Jenderal Pajak melalui Portal Wajib Pajak.
(2) Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memiliki kewajiban penyampaian laporan per negara se bagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4)
dan ayat (5), Wajib Pajak dimaksud wajib menyampaikan laporan per negara bersamaan dengan penyampaian notifikasi ke Direktorat Jenderal Pajak melalui Portal Wajib Pajak.
(3) Laporan per negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) yang disampaikan oleh Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) dilampiri kertas kerja laporan per negara.
(4) Notifikasi se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan
laporan per negara se bagaimana dimaksud pada ayat
(2) wajib disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak
dalam batas waktu paling lama 12 (dua belas) bulan setelah akhir tahun pajak.
(5) Terhadap penyampaian notifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dan penyampaian laporan per negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan tanda terima.
(6) Tanda terima penyampaian laporan per negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat digunakan sebagai pengganti laporan per negara, yang harus dilampirkan dalam surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan badan sebagaimana diatur dalam
Pasal 19 ayat (3).
(7) Dalam hal terdapat kesalahan dalam penyampaian
laporan per negara, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak mengenai kesalahan dalam penyampaian laporan per negara.
(8) Atas pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) atau atas kemauan sendiri, Wajib Pajak dapat
menyampaikan pembetulan laporan per negara dengan menyampaikan kembali laporan per negara yang telah dibetulkan.
