PMK
PENERAPAN PRINSIP KEWAJARAN DAN KELAZIMAN USAHA DALAM
Pasal 19
(1) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a dan huruf b wajib dibuat ikhtisar.
(2) Ikhtisar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
disampaikan sebagai lampiran surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan badan tahun pajak yang bersangku tan.
(3) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c wajib disampaikan sebagai lampiran surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan badan tahun pajak
berikutnya.
(4) Ikhtisar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat
dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
